Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Layanan informasi seputar Pemilu yang disediakan oleh KPU adalah Chatbot Pemilu 2024. Chatbot Pemilu 2024 dapat diakses mulai Desember 2023 melalui WhatsApp, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Dalam Chatbot Pemilu 2024, terdapat berbagai menu terkait informasi Pemilu seperti, Hari Pemungutan Suara, Syarat Menjadi Pemilih hingga Cara Gunakan Hak Pilih. Lalu, bagaimana cara menggunakan Chatbot Pemilu 2024? 1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel kamu
Pakai Chatbot Pemilu 2024, Mudahkan Masyarakat untuk Cari Informasi Seputar Pemilu Kadiv PAS Kemenkumham Babel Jamin Warga Binaan Dapat Informasi Seputar Pemilu 2024 Waspada Informasi HoaksSeusai Pemilu 2024, MK Jadi Tempat Konstitusional untuk Menguji Hasil Pemilu
Sekda Pekanbaru Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Informasi Hoax Jelang Pemilu 2024 Jelang Pemilu 2024, Bupati Toba Poltak Sitorus Ajak Masyarakat Untuk Wujud Pemilu Damai Jelang Pemilu 2024, Caleg DPR RI Ijeck Imbau Masyarakat Saring Informasi dengan Bijak
Bahlil Ajak Masyarakat ke TPS untuk Sukseskan Pemilu 2024 Pesan Kapolres Landak untuk Masyarakat Saat Pelaksanan Pemilu 2024 2. Klik 'Kirim Pesan'
3. Masukkan nomor 08112024214 4. Nantinya akan muncul akun 'Komisi Pemilihan Umum' 5. Setelah itu klik 'Chat'
6. Tulis apa yang ingin kamu tanyakan 7. Nantinya, sistem akan menambilkan 'Pilihan Menu', di antaranya: Hari Pemungutan Suara
Syarat Menjadi Pemilih Jenis Daftar Pemilih Cek Daftar Pemilih
Pilihan Pemilu 2024 Partai Politik Pemilu Daftar Calon Tetap
Cara Pindah Memilih Cara Gunakan Hak Pilih Kampanye
8. Setelah pilih menu, kamu akan mendapatkan informasi yang diinginkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan penyelenggaraan pemilu akan dilaksanakan secara transparan sebagaimana diatur dalam UU. “Dari waktu ke waktu membangun, memperkuat, memperluas transparansi,” kata Hasyim Asy'ari saat menghadiri Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ke kantor KPU, Jakarta, Rabu (13/12/2023), dikutip dari laman resmi KPU.
Hasyim menjelaskan, transparansi memiliki dua makna. Pertama adalah bentuk dokumen, kecuali dokumen yang diklasifikasikan dikecualikan. Kedua, berbagai macam informasi dapat diakses, kecuali informasi yang kategorinya tidak dapat dipublikasikan.